Senin, 26 Desember 2011

ICE Cream M*GN*M mengandung Minyak BABI

Bagi umat Muslim, Kehalalan merupakan mutlak dalam hal mengkonsumsi makanan, karena semua aturan dalam agama sudah jelas, dalam hal menkonsumsi makanan yang halal dan yang haram. kecuali dalam keadaan terdesak dan terpaksa dikarenakan tidak adanya makan halal yang dapat di konsumsi.


Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)


Kode Lemak Babi : Salah seorang muslim eropa bernama Shaikh Sahib bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya adalah mencatat semua merek barang, makanan dan obat-obatan.

Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran, bahan-bahan produk tersebut harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Prancis dan Shaikh Sahib kerja di Badan tersebut bagian QC, oleh sebab itu dia mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan.

Banyak dari bahan-bahan tersebut dituliskan dengan istilah ilmiah namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam bentuk matematis seperti E-904, E-141. Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis tersebut, dia penasaran dan kemudian menanyakan kode matematis tersebut kepada seorang perancis yang berwenang dalam bidang itu dan orang tersebut menjawab "KERJAKAN SAJA TUGASMU, DAN JANGAN BANYAK TANYA".

Jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan buat Shaikh Sahib dan dia Kemudian mulai mencari tahu kode matematis tersebut dalam dokumen yang ada. Ternyata apa yang dia temukan cukup mengagetkan kaum m! uslim di dunia. Hampir di seluruh negara barat termasuk Eropa, pilihan utama untuk Daging adalah daging babi.

Peternakan babi sangat banyak di negara-negara tersebut. Di perancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000. Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan dengan hewan lainnya. Namun orang eropa dan amerika berusaha menghindari lemak-lemak tersebut. Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang; dikemanakan lemak-lemak babi tersebut ?

Jawabannya adalah: Babi-babi tersebut dipotong di rumah-rumah jagal dalam pengawasan Badan POM dan yang membuat pusing Badan tersebut adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi.

Dahulu kira-kira 60 tahun yang lalu, lemak-lemak tersebut dibakar. Kemudian mereka berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut. Sebagai awal ujicobanya mereka membuat sabun dengan bahan lemak tersebut dan ternyata itu berhasil.

Lemak-lemak tersebut diproses secara kimiawi, dikemas sedemikian rupa Dan di! pasarkan Dalam pada itu negara-negara di eropa memberlakukan aturan Ya ng mengharuskan bahan-bahan dari setiap produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Oleh karena itu bahan yang terbuat dari lemak babi dicantukam dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada kemasan produk.

Mereka yang sudah tinggal di Eropa selama 40 tahun terakhir ini mengetahui Hal tersebut. Namun produk dengan bahan lemak babi tersebut dilarang masuk ke negara-negara Islam pada saat itu
sehingga menimbulkan deficit perdagangan bagi negara pengekspor.

Menoleh ke masa lalu, jika anda hubungkan dengan Asia Tenggara, anda mungkin tahu tentang factor yang menimbulkan perang saudara. Pada saat itu, peluru senapan dibuat di Eropa dan diangkut ke belahan Benua melalui jalur laut. Perjalanannya memakan waktu berbulan-bulan hingga mencapai tempat tujuan sehingga bubuk mesiu yang ada di dalamnya Mengalami kerusakan karena terkena air laut.

Kemudian mereka punya ide untuk melapisi peluru tersebut dengan lemak babi. Lapisan lemak tersebut harus digigit dengan gigi terlebih d! ahulu sebelum digunakan. Saat berita mengenai pelapisan tersebut tersebar dan sampai ke telinga tentara yang kebanyakan Muslim dan beberapa Vegetarian (orang yang tdk makan daging), maka tentara-tentara tersebut menolak berperang sehingga mengakibatkan perang saudara (civil war).

Negara-negara eropa mengakui fakta tersebut dan kemudian menggantikan penulisan lemak babi dalam kemasan dengan menuliskan lemak hewan. Semua orang yang tinggal di Eropa sejak tahun 1970 - an mengetahuinya.

Saat perusahaan produsen ditanya oleh pihak berwenang dari negara Islam mengenai lemak hewan tersebut, maka jawabannya bahwa lemak tersebut adalah lemak sapi & domba, walaupun demikian lemak-lemak tesebut haram bagi muslim karena penyembelihan hewan ternak tersebut tidak mengikuti syariat islam. Oleh karena itu produk dengan label baru tersebut dilarang masuk ke negara-negara islam.

Sebagai akibatnya, perusahan-perusaha produsen menghadapi masalah keuangan yang sangat serius karena 75% penghasilan mereka diperoleh dengan menjual produknya ke Negara islam, dimana laba penjualan ke negara islam bias mencapai milliard dolar. Akhirnya mereka memutuskan untuk membuat kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti oleh Badan POM sementara orang awam tidak mengetahuinya.

Kode tersebut diawali dengan kode E-CODES. E-INGREDIENTS ini terdapat di banyak produk perusahaan multinasional termasuk pasta gigi, sejenis permen karet, cokelat, gula-gula, biscuit, makanan kaleng, buah-buahan Kalengan dan beberapa multi vitamin dan masih banyak lagi jenis produk makanan & obat-obatan lainnya.

Semenjak produk - produk tersebut di atas banyak dikonsumsi oleh negara-negara muslim, kita sebagai masyarakat muslim tidak terkecuali sedang menghadapi masalah penyakit masyarakat yakni hilangnya rasa malu, kekerasan dan seks bebas (kumpul kebo).

Oleh karenanya, saya mohon kepada semua umat islam untuk memeriksa terlebih dahulu bahan-bahan produk yang akan kita konsumsi dan mencocokannya Dengan daftar kode E-CODES berikut ini. Jika ditemukan kode-kode berikut ini dalam kemasan produk yang akan kita beli, maka hendaknya dapat dihindari karena produk dengan kode-kode tersebut di bawah ini mengandung lemak babi.

Kode-kode tersebut adalah:
E100, E110, E120, E 140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234, E252,E270, E280, E325, E326, E327, E334, E335, E336, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440,E470, E471, E472, E473, E474, E475,E476, E477, E478, E481, E482, E483,E491, E492, E493, E494, E495, E542,E570, E572, E631, E635, E904.

Adalah tanggung jawab kita semua sebagai umat islam untuk mengikuti syariat islam dan juga memberitahukan informasi ini kepada saudara-saurdara kita.

Minggu, 25 Desember 2011

MORBILI


1.      Definisi :
Morbili adalah suatu penyakit akut yang menular, disebabkan oleh virus yang umumnya menyerang anak.  Memiliki memiliki gejala klinis yang khas yaitu terdiri dari 3 stadium yang masing-masing mempunyai cirri khusus : (1) stadium prodromal berlangsung selama 4-5 hari , disertai panas, malaise, batuk, fotofobia, konjungtivitis, koriza, (2) stadium erupsi dimana koriza dan batuk-batuk bertambah berat, kemudian timbulnya enamtema, timbulnya ruam mulai dari belakang telinga , menyebar ke muka, badan dan kaki, (3) stadium konvalensi dimana gejala-gejala pada stadium sebelumnya mulai menghilang (Widjaja, 2006)
Menurut   Burnett (2007), Morbili adalah penyakit anak menular yang biasanya lazim ditandai dengan gejala-gejala utama berupa ruam , demam, scarlet, serta adanya pembesaran dan nyeri limpa nadi.

2.      Etiologi
Penyebab morbili adalah :
Ø  Virus morbili yang terdapat dalam secret nasofaring dan darah selama masa prodromal sempai 24 jam setelah timbulnya bercak-bercak.
Ø  Virus dapat tetap aktif minimal 34 jam pada temperature kamar.
Ø  Virus ini berupa virus RNA, termasuk dalam golongan  paramyxovirus , genus morbilivirus.



3.      Patofisiologi :
              Setelah tertular Virus melalui droplet lewat udara, virus menempel dan berkembang biak pada epitel nasofaring. Tiga hari setelah invasi, replikasi dan kolonisasi berlanjut pada kelenjar limfe regional dan terjadi viremia yang pertama. Virus menyebar pada semua sistem retikuloendotelial dan menyusul viremia kedua setelah 5-7 hari dari infeksi awal.
              Adanya giant cells dan proses keradangan merupakan dasar patologik ruam dan infiltrat peribronchial paru. Juga terdapat udema, bendungan dan perdarahan yang tersebar pada otak. Kolonisasi dan penyebaran pada epitel dan kulit menyebabkan batuk, pilek, mata merah (3 C : coryza, cough and conjuctivitis) dan demam yang makin lama makin tinggi. Gejala panas, batuk, pilek makin lama makin berat dan pada hari ke 10 sejak awal infeksi (pada hari penderita kontak dengan sumber infeksi) mulai timbul ruam makulopapuler warna kemerahan.Virus dapat berbiak juga pada susunan saraf pusat dan menimbulkan gejala klinik encefalitis.
              Setelah masa konvelesen pada turun dan hipervaskularisasi mereda dan menyebabkan ruam menjadi makin gelap, berubah menjadi desquamasi dan hiperpigmentasi. Proses ini disebabkan karena pada awalnya terdapat perdarahan perivaskuler dan infiltrasi limfosit (Burnett, 2007).

4.      Manifestasi Klinis :
Gejala klinis terjadi setelah masa tunas 10-12 hari, terdiri dari tiga stadium :
A.    Stadium prodromal, berlangsung 2-4 hari, ditandai dengan demam yang diikuti dengan batuk, pilek, farings merah, nyeri menelan, stomatitis, dan konjungtivitis. Tanda patognomonik timbulnya enantema mukosa pipi di depan molar tiga disebut bercak Koplik.
Ø  Pada fase ini Virus Morbilli bisa menyebar melalui aliran darah dan menyebar ke mana-mana. Selain ke kulit, ke selaput lendir hidung, mulut, pencernaan.
Ø  Bila proliferase sel-sel endotel kapiler di dalam korium masuk ke daerah konjungtiva sehingga terjadi peradangan dapat mengakibatkan konjungtivitis.
B.     Stadium erupsi, ditandai dengan timbulnya ruam makulo-papular yang bertahan selama 5-6 hari. Timbulnya ruam dimulai dari batas rambut di belakang telinga, kemudian menyebar ke wajah, leher, dan akhirnya ke ekstrimitas.
Ø  Jika masuk ke daerah epidermis yang menyebabkab terjadinya eksudasi mengakibatkan ruam pada kulit.
C.     Stadium penyembuhan (konvalesens), setelah 3 hari ruam berangsur-angsur menghilang sesuai urutan timbulnya. Ruam kulit menjadi kehitaman dan mengelupas yang akan menghilang setelah 1-2 minggu.
(Widjaja, 2006)

5.      Diagnosis :
1)      Anamnesis :
Penegakan diagnosis Morbili dimulai dari anamnesis untuk mengetahui gejala dan tanda khas yang dimiliki oleh penyakit morbili. Berikut adalah hal-hal yang harus digali dari pasien;
Ø  Demam tinggi terus menerus 3-5 hari atau lebih disertai batuk pilek
Ø  Mata merah, fotofobia
Ø  Dapat disertai diare dan muntah
Ø  Ruam mukolopapular menyeluruh muncul pertama pada daerah batas rambut dan dahi, serta belakang telinga, menyebar ke arah perifer sampai pada ekstrimitas.
Ø  Riwayat kontak, merupakan salah satu resiko tinggi terkena morbili.
Ø  Riwayat imunisasi, sehingga system kekebalan anak belum ada terhadap infeksi virus penyebab morbili.

2)      Pemeriksaan fisik
Menurut Burnett (2007), pemeriksaan fisik biasanya didapatkan kelainan yang biasanya didapatkan dari penderita morbili. Kemungkinan dapat ditemukan beberapa tanda seperti :
A.    Keadaan Umum : compos mentis
B.     Mata          : terdapat konjungtivitis, fotofobia
C.     Kepala       : Sakit kepala
D.    Hidung      :Banyak terdapat secret, koriza
E.     Mulut dan bibir : Mukosa bibir kering, batuk
F.      Kulit          : permukaan kulit kering, turgor kulit menurun, gatal, ruam makuler pada leher, muka, lengan dan kaki, eritema, febris.
G.    Respirasi    : Batuk, sesak napas, sputum.
H.    Tumbuh Kembang : BB, TB, BB lahir untuk mengetahui tumbuh kembang anak untuk mewaspadai timbulnya komplikasi pada anak gizi buruk.
3)      Pemeriksaan penunjang :
Pemeriksaan penunjang yang dapat dilakukan untuk membantu menegakkan diagnosis morbili (Nursalam, 2008) .
A.    Darah tepi : jumlah leukosit normal atau meningkat apabila ada komplikasi infeksi bakteri
B.     Pemeriksaan serologi : untuk mendeteksi antibodi IgM sebagai tanda adanya infeksi morbili akut.
C.     Pemeriksaan Sitologi : ditemukan sel raksasa pada lapisan mukosa hidung dan pipi.

4)      Penatalaksaan :
Menurut Alimul (2008), pengobatan morbili dilakukan untuk mengobati gejalanya karena penyebab morbili adalah virus.. Penatalaksaan pada kasus morbili yang dilalakukan untuk bersifat simtomatik, dengan pemberian antipiretik, antitusif, ekspektoran dan anti konvulsan bila diperlukan. Sedangkan pada morbili dengan penyulit pasien perlu dirawat inap. Penatalaksaan dapat dilakukan, berupa :
A. Pengobatan bersifat suportif, terdiri dari :
1. Pemberian cairan yang cukup
2. Kalori yang sesuai dan jenis makanan yang disesuaikan dengan tingkat kesadaran dan adanya komplikasi
3. Suplemen nutrisi
4. Antibiotik diberikan apabila terjadi infeksi sekunder
5. Anti konvulsi apabila terjadi kejang
6. Pemberian vitamin A.
B. Indikasi rawat inap : hiperpireksia (suhu > 390 C), dehidrasi, kejang, asupan oral sulit, atau adanya komplikasi.
C. Campak tanpa komplikasi :
1. Hindari penularan
2. Tirah baring di tempat tidur
3. Vitamin A 100.000 IU, apabila disetai malnutrisi dilanjutkan 1500 IU tiap hari
4. Diet makanan cukup cairan, kalori yang memadai. Jenis makanan disesuaikan dengan tingkat kesadaran pasien dan ada tidaknya komplikasi
           D. Campak dengan komplikasi :
1. Ensefalopati/ensefalitis
a. Antibiotika bila diperlukan, antivirus dan lainya sesuai dengan PDT ensefalitis
b. Kortikosteroid, bila diperlukan sesuai dengan PDT ensefalitis
c. Kebutuhan jumlah cairan disesuaikan dengan kebutuhan serta koreksi terhadap gangguan elektrolit
2. Bronkopneumonia :
a. Antibiotika sesuai dengan PDT pneumonia
b. Oksigen nasal atau dengan masker
c. Koreksi gangguan keseimbangan asam-basa, gas darah dn elektrolit
3. Enteritis : koreksi dehidrasi sesuai derajat dehidrasi (lihat Bab enteritis dehidrasi).
4.Pada kasus campak dengan komplikasi bronkhopneumonia dan gizi kurang perlu dipantau terhadap adanya infeksi TB laten. Pantau gejala klinis serta lakukan uji Tuberkulin setelah 1-3 bulan penyembuhan.

HUBUNGAN DOKTER dan PASIEN

      Timbulnya hubungan hukum antara dokter dengan pasien Dengan semakin meningkatnya peranan hukum dalam pelayanan kesehatan, yang antara lain disebabkan karena meningkatnya tingkat pendidikan, kesadaran masyarakat akan kebutuhan kesehatan, maka akan meningkat pula perhatian masyarakat tenang hak-haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu dengan pelayanan yang lebih luas dan mendalam. Adanya spesialisasi dan pembagian kerja akan membuat pelayanan kesehatan lebih merupakan kerjasama dengan pertanggungjawaban diantara sesama pemberi bantuan, dan pertanggungjawaban terhadap pasien.
      Dengan demikian, adanya gejala yang demikian itulah mendorong orang untuk berusaha menemukan dasar hukum ( yuridis ) bagi pelayanan kesehatan yang sebenarnya juga merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan timbulnya hubungan hukum, walaupun hal tersebut sering kali tidak disadari oleh dokter. Secara yuridis timbulnya hubungan antara dokter dan pasien bisa berdasarkan dua hal, yaitu :
1. Berdasarkan perjanjian
2. Karena Undang-undang
Setelah kita mengerti hubungan antara pasien dan dokter, maka perlu lah kita mengerti hubungan antara hak dan kewajiban yang dimiliki pasien serta dokter.

2.1. Berdasarkan Perjanjian
      Timbulnya hubungan hukum antara dokter dengan pasien berdasarkan perjanjian mulai terjadi saat pasien datang ketempat praktek dokter atau ke rumah sakit dan dokter menyanggupinya dengan dimulai anamnesa (tanya jawab) dan pemeriksaan oleh dokter. Dari seorang dokter harus dapat diharapkan bahwa ia akan berusaha sebaik mungkin untuk menyembuhkan pasiennya. Dokter tidak bisa menjamin bahwa ia pasti akan dapat menyembuhkan penyakit pasiennya, karena hasil suatu pengobatan sangat tergantung kepada banyak faktor yang berkaitan (usia, tingkat keseriusan penyakit, macam penyakit, komplikasi dan lain-lain). Dengan demikian maka perjanjian antara dokter - pasien itu secara yuridis dimasukkan kedalam golongan inspannings verbitenis. Sedangkan segala peraturan yang mengatur tentang perjanjian tetaplah harus tunduk pada peraturan dan ketentuan dalam KUH Perdata. Ketentuan mengenai perjanjian dalam KUH Perdata itu diatur dalam buku III yang mempunyai sifat terbuka, dimana dengan sifatnya yang terbuka itu akan memberikan kebebasan berkontrak kepada para pihaknya, dengan adanya asas kebebasan berkontrak memungkinkan untuk setiap orang dapat membuat segala macam perjanjian.
      Segala bentuk perjanjian harus tunduk pada ketentuan umum Hukum perdata Pasal 1319 KUHPerdata yang berbunyi “Semua Perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang termuat didalam bab ini dan bab yang lalu”.
     Selain asas kebebasan berkontrak suatu perjanjian juga harus menganut asas konsensualitas, dimana asas tersebut merupakan dasar dari adanya sebuah perjanjian yang akan dibuat oleh para pihak dimana adanya kata sepakat antara para pihak dalam perjanjian. Di dalam perjanjian diperlukan kata sepakat, sebagai langkah awal sahnya suatu perjanjian yang diikuti dengan syarat-syarat lainnya maka setelah perjanjian tersebut disepakati oleh para pihak, maka perjanjian itu akan berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya hal itu diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi : “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”.
      Disamping kedua asas diatas ada satu faktor utama yang harus dimiliki oleh para pihak yaitu adanya suatu i’tikad baik dari masing-masing pihak untuk melaksanakan perjanjian. Asas tentang itikad baik itu diatur didalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata yang berbunyi : “ Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik”.


2.2. Berdasarkan Undang-Undang
      Di Indonesia hal ini diatur didalam KUH Perdata Pasal 1365 tentang perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) yang berbunyi : Setiap perbuatan yang melanggar hukum sehingga membawa kerugian kepada orang lain, maka sipelaku yang menyebabkan kerugian tersebut berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut.
      Perbuatan melanggar hukum "sebagai suatu tindakan atau non-tindakan yang atau bertentangan dengan kewajiban si pelaku atau bertentangan dengan susila baik, atau kurang hati-hati dan ketelitian yang seharusnya dilakukan di dalam masyarakat terhadap seseorang atau barang orang lain". ("dat onder onrechtmatige daad is te verstaan een handelen of nalaten, dat of inbreuk maakt op eens anders recht, of in strijd is met des daders rechtsplicht of indruist, hetzij tegen de goede zeden, hetzij tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamtten aanzien van eens anders persoon of goed).
      Jika seorang dokter tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di atas, maka ia dapat dianggap telah melakukan pelanggaran hukum, melanggar ketentuan yang ditentukan oleh Undang-Undang karena tindakannya bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dapat diharapkan daripadanya dalam pergaulan sesama warga masyarakat.
      Sedangkan yang dimaksud dengan "kepatutan, ketelitian dan hati-hati" tersebut adalah standar-standar dan prosedur profesi medis di dalam melakukan suatu tindakan medis tertentu. Namun standar-standar tersebut juga bukan sesuatu yang tetap karena pada waktu-waktu tertentu, harus lah diadakan evaluasi untuk dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun tidak saja terhadap suatu perbuatan yang dilakukan, tetapi juga terhadap suatu kelalaian yang menyebabkan kerugian kepada orang lain dapat pula dimintakan penggantian kerugian. Hal ini dirumuskan di dalam Pasal 1366 yang berbunyi : “Setiap orang bertanggungjawab tidak saja terhadap kerugian yang ditimbulkan karena suatu tindakan, tetapi juga yang diakibatkan oleh suatu kelalaian atau kurang hati-hati.”
      Selain itu seseorang juga bertanggungjawab terhadap tindakan atau kelalaian / kurang hati-hati dari orang-orang yang berada di bawah perintahnya. Hal ini dirumuskan di dalarn Pasal 1367 yang berbunyi : “Seseorang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang ditim bulkan oleh dirinya sendiri, tetapi juga bertanggungjawab terhadap tindakan dari  orang-orang yang berada di bawah tanggung-jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

2.3. Hak  dan Kewajiban Pasien
      Hak pasien sebenarnya merupakan hak yang asasi yang bersumber dari hak dasar individu dalam didang kesehatan, the right of self determination. Dalam hubungan dokter – pasien, secara relatif pasien berada dalam posisi yang lemah. Kekurang mampuan pasien untuk membela kepentingannya dalam situasi pelayanan kesehatan, menyebabkan timbulnya hak-hak pasien dalam menghadapi para profesional kesehatan terabaikan. Hubungan antara dokter dengan pasien, sekarang adalah partner dan kedudukan keduanya secara hukum adalah sama. Pasien mempunyai hak dan kewajiban tertentu, demikian pula dokternya. Secara umum pasien berhak atas pelanyanan yang manusiawi dan perawatan yang bermutu. 
      Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik, No.02.04.3.5.2504 tahun 1997, tetang pedoman hak dan kewajiban dokter, pasien dan rumah sakit. SE Dirjen Yan Med terebut didasarkan pada UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan berbagai pertimbangan hukum, etik kedokteran, hak-hak dokter dan hak-hak pasien (Surat Edaran Dirjen Yanmed, 1997).
      Adapun beberapa kewajiban yang harus pasien tunaikan agar membantu proses pengobatan yang dilakukan dan mencapai hasil pengobatan yang optimal, antara lain :
1.      Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib di klinik/rumah sakit.
2.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3.      Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk memberi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/ dokter.
5.      Kewajiban untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
6.       Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
7.      Memberikan informasi lengkap tentang perjalanan penyakit, pengobatan yang sudah diperoleh, berapa lama menderita sakit, perubahan fisik, mental, tindakan pengobatan dan perawatan yang lalu.
8.      Bersedia diperiksa dalam kaitannya penegakan diagnosis, menentukan prognosis.
9.      Mematuhi nasehat dokter untuk mengurangi penderitaan akibat penyakit dan bersedia untuk berpartisipasi menjaga kesehatannya.
10.  Memberi imbalan jasa.
11.  Menjaga kehormatan profesi dokter.
12.  Kewajiban memberi kesempatan cukup agar dokter dapat bekerja  dengan baik.
      Selain kita mengerti yang menjadi apa saja yang menjadi kewajiban pasien, maka ada pula beberapa hak yang dimiliki pasien, yaitu:
1.      Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien.
2.      Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
3.      Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
4.      Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
5.      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6.      Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7.      Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8.      Pasien berhak atas "privacy" dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
9.      Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a.       Penyakit yang diderita.
b.      Tindakan medik apa yang hendak dilakukan.
c.       Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
d.      Alternatif terapi lainnya.
e.       Prognosanya.
f.       Perkiraan biaya pengobatan.
10.  Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
11.  Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
12.  Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13.  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14.  Pasien berhak atas keamanan/keselamatan/kenyamanan agar terhindar akan risiko, kesehatan, efek samping atau hal-hal yang merugikan pasien selama dalam perawatan dokter.
15.  Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
16.  Class action (gugatan kelompok) harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.
17.  Mengenal identitas dokternya. Pasien agar memahami karakter dokter dan memilih dokter yang bersahabat.
18.  Pasien memperoleh informasi secukupnya terhadap tindakan yang akan dilakukan oleh dokter.
19.  Hak memperoleh pelayanan yang berkesinambungan, sebagai follow up pelayanan, evaluasi.
20.  Memperoleh perlindungan keamanan (patient safety) semenjak saat dokter telah mempersilahkan pasien untuk duduk/dokter siap memeriksa sampai selesai pelayanan.
21.  Mendapat penjelasan besarnya biaya yang akan dikeluarkan secara cafetaria yang disesuaikan dengan kelas pelayanan.
22.  Mempunyai hak untuk mendapat second opinion dari dokter lain tentang penyakitnya.
23.  Pasien mempunyai hak menolak dalam pemberian persetujuan terhadap kontrak terapeutik yang tidak tertulis dan tidak dibuat atas transaksi. Dengan kemajuan teknologi, maka perlu disampaikan kepada pasien bahwa penggunaan alat-alat yang canggih, namun dapat menyebabkan meningkatnya biaya pelayanan kesehatan, resiko tindakan, efek samping yang kadang-kadang dokter tidak mengetahui dengan betul dan dapat saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

2.4. Hak dan Kewajiban Dokter
      Dalam menjalankan profesinya dokter harus memiliki kecerdasan moral, kearifan intelektual dan kesadaran spiritual. Di samping itu dokter mempunyai kewajiban, antara lain :
1.      Dokter wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter tersebut dengan rumah sakit.
2.      Dokter wajib merujuk pasien ke dokter lain/rumah sakit lain yang mempunyai keahlian/kemampuan yang lebih baik, apabila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
3.      Dokter wajib memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
4.      Dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
5.      Dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
6.      Dokter wajib memberikan informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta resiko yang dapat ditimbulkannya.
7.      Dokter wajib membuat rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.
8.      Dokter wajib terus-menerus menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi.
9.      Dokter wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
10.  Dokter wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati/pekerjaan yang telah dibuatnya.
11.  Dokter wajib bekerja sama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal-balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
12.  Dokter wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
13.  Dalam diagnosis dan pengobatan dokter mempunyai tanggung jawab paling besar. Seorang dokter dan tenaga kesehatan lainnya wajib melakukan upaya yang terbaik untuk senantiasa memberi pelayanan yang terbaik, mendahulukan kepentingan pasiennya, profesional dan akuntabel.
14.  Dokter mempunyai kewajiban untuk menjaga kesehatan fisik, rohani dan spiritual dengan istirahat cukup untuk memulihkan kondisi fisik, rohani dan spiritual.
15.  Dokter wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, senantiasa wajib belajar, meningkatkan pengetahuannya, ketrampilan dan menjaga mutu kompetensinya.

      Dalam menjaga profesinya dokter benar-benar menjaga kehormatan dan integritas profesi. Di antara dokter ada yang belum memberikan pelayanan profesional, namun masih banyak dokter yang menjunjung profesinya sebagai profesi mulia, walaupun tidak mendapat imbalan. Apabila dokter telah berikrar untuk membuka praktek, maka sudah harus siap memberi pelayanan terhadap pasien yang datang. Selain itu dokter wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk memutuskan apakah ia akan menerima atau menolak tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter serta memberikan surat keterangan bagi pasien mengenai berbagai kepentingannya (selain yang membahayakan jiwa pasien sendiri, orang lain, dan hukum).
      Selain memiliki tanggung jawab, dokter juga memiliki hak-hak yang dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan, hukum, dan personal individu sebagai manusia. Adapun hak-haknya, yaitu sebagai berikut:
1.      Dokter berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Dokter berhak untuk bekerja menurut standar profesi serta berdasarkan hak otonomi. (Seorang dokter, walaupun ia berstatus hukum sebagai karyawan RS, namun pemilik atau direksi rumah sakit tidak dapat memerintahkan untuk melakukan  sesuatu tindakan yang menyimpang dari standar profesi atau keyakinannya).
3.      Dokter berhak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.
4.      Dokter berhak menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila misalnya hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien gawat darurat dan wajib menyerahkan pasien kepada dokter lain.
5.      Dokter berhak atas privasi (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan  oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).
6.      Dokter berhak untuk mendapat imbalan atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan/peraturan yang berlaku di RS.
7.      Dokter berhak mendapat informasi lengkap dari pasien yang dirawatnya atau dari keluarganya.
8.      Dokter berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
9.      Dokter berhak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.
10.  Hak rehabilitasi nama baik jika terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 
11.  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa (pasal 4 ayat b) : dalam keadaan darurat untuk keselamatan pasien, dokter dapat memberikan jasa pelayanan kesehatan, meskipun tidak dipilih oleh pasien.
12.  Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur (pasal 4 ayat c) : dalam keadaan tertentu untuk kepentingan pasien, dokter dapat menahan sebagian atau keseluruhan informasi tersebut.
13.  Dokter dapat menolak pasien yang tidak dalam keadaan gawat darurat yang datang diluar jam bicara.
      Hubungan dokter dan pasien berakhir manakala pasien dirujuk ke dokter lain yang diteruskan dengan perawatan lanjutan. Pendek kata dokter harus memiliki kecerdasan moral, kearifan intelektual dan kesadaran spiritual.